Bersama Instansi Lain, Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Cukai Lewat Radio
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara masif menjalankan tugasnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai, meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Sosialisasi lewat radio menjadi langkah strategis yang dipilih Bea Cukai untuk menjangkau masyarakat dalam skala luas.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menjelaskan sosialisasi lewat radio efektif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat luas.
“Selain untuk tujuan edukasi, kegiatan sosialisasi juga merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, terutama dari peredaran BKC ilegal,” ujar Sudiro.
Pada kesempatan ini, sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Semarang.
Bersinergi dengan Diskominfo Banyumas, Bea Cukai Purwokerto melakukan sosialisasi cukai lewat Radio Dian Swara 98.2 FM.
Dalam rangkaian sosilasi yang bertajuk Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai menjelaskan berbagai informasi mengenai sifat dan karakteristik barang kena cukai (BKC).
Selanjutnya, Bea Cukai juga memberikan penjelasan tentang perbedaan objek yang dikenai cukai di berbagai negara.
Sosialisasi lewat radio menjadi langkah strategis yang dipilih Bea Cukai untuk menjangkau masyarakat dalam skala luas.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!