Bersama Instansi Lain, Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Cukai Lewat Radio
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara masif menjalankan tugasnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai, meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Sosialisasi lewat radio menjadi langkah strategis yang dipilih Bea Cukai untuk menjangkau masyarakat dalam skala luas.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menjelaskan sosialisasi lewat radio efektif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat luas.
“Selain untuk tujuan edukasi, kegiatan sosialisasi juga merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, terutama dari peredaran BKC ilegal,” ujar Sudiro.
Pada kesempatan ini, sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Semarang.
Bersinergi dengan Diskominfo Banyumas, Bea Cukai Purwokerto melakukan sosialisasi cukai lewat Radio Dian Swara 98.2 FM.
Dalam rangkaian sosilasi yang bertajuk Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai menjelaskan berbagai informasi mengenai sifat dan karakteristik barang kena cukai (BKC).
Selanjutnya, Bea Cukai juga memberikan penjelasan tentang perbedaan objek yang dikenai cukai di berbagai negara.
Sosialisasi lewat radio menjadi langkah strategis yang dipilih Bea Cukai untuk menjangkau masyarakat dalam skala luas.
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah