Bersama Kepala Desa, Perbuatan MZ Merusak Citra PNS, Memalukan

Bersama Kepala Desa, Perbuatan MZ Merusak Citra PNS, Memalukan
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di Mapolres Aceh Selatan di Tapak Tuan, Selasa (17/11). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Selatan

jpnn.com, MEULABOH - MZ (50), pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan Sekretaris Desa Paya Peulumat, warga Desa Gampong Tengah Baru, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan, resmi ditahan kepolisian setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2017.

“Tersangka kami tahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp290 juta lebih, pada tahun 2017 lalu,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahun 2017 sebanyak dua tahap, buku kas umum, print out rekening desa, serta slip giro penarikan keuangan.

Menurut kapolres, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan oleh kepolisian sejak Juni 2020 lalu setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa pada tahun 2017 lalu di Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Pada tahun 2017 lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.011.424.019 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Kemudian dana tersebut dilakukan penarikan pada tahap pertama sebesar Rp580.247.500 dan tahap kedua sebesar Rp431.176.519.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, dana desa yang sudah ditarik tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa bersama sekretaris desa, dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu kemudian membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan penggunaan.

Dari hasil tindakan penyidikan, kata Ardanto Nugroho, penyidik telah memperoleh tiga alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan Negara yang menyatakan benar diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat tahun 2017 lalu.

Ulah MZ dan kepala desa benar-benar merusak nama PNS. Lihat saja apa yang sudah diperbuat hingga berurusan dengan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News