Bersama Memberantas Mafia Tanah dengan Reforma Agraria

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Surya Tjandra menyampaikan program reforma agraria bertujuan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Di samping itu, reforma agraria diharapkan dapat mengurangi sengketa dan memberantas mafia tanah yang telah menimbulkan berbagai persoalan agraria.
"Masalah yang ditimbulkan terutama karena ulah mafia tanah, menjadi perhatian khusus bagi pimpinan serta seluruh jajaran di Kementerian ATR/BPN untuk terus kami benahi," kata Surya Tjandra pada webinar yang diselenggarakan Cokro TV dengan tema "Bisakah Reforma Agraria Memberantas Mafia Tanah" pada Jumat (6/10).
Surya Tjandra mengatakan, upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN antara lain dengan melakukan pembenahan pada aspek internal maupun eksternal dengan memberlakukan sistem pelayanan elektronik, tertib administrasi dengan melakukan digitalisasi, hingga mengeluarkan kebijakan satu peta.
"Hal tersebut kurang lebih beberapa concern yang kami benahi dari dalam. Memang butuh komitmen kuat, terlebih pemberantasan mafia tanah juga menjadi concern Presiden dalam menata administrasi pertanahan di Indonesia," ucap Wamen dengan latar belakang advokat ini.
Surya Tjandra menyampaikan bahwa pemberantasan mafia tanah juga bisa dilakukan dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan mendaftarkan, memetakan hingga besertfikat.
"Sejak tahun 2017 memang ada program PTSL yang mendaftarkan seluruh bidang tanah secepat dan seakurat mungkin," ucap pria yang menamatkan pendidikan doktoral bidang hukum di Universitas Leiden, Belanda ini.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi yang berbicara di forum itu mengatakan, bila melihat tujuan dari reforma agraria, memang lawan utamanya adalah mafia tanah. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dalam mengurai persoalan mafia tanah.
Program reforma agraria bertujuan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya