Bersama Mencegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Kerja
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Ruang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) dipersempit. Aksi penyempitan peredaran narkoba ini dilakukan dengan melibatkan para pekerja.
Dalam aksi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pekerja telah memasuki tahap V, para peserta dari perwakilan tiap-tiap perusahaan memaparkan rencana aksi (action plan) untuk menekan peredaran narkoba di lingkungan kerja.
"Kami akan melakukan berbagai kegiatan baik di setiap acara Training Pengemudi, Briefing pagi dan sore, penayangan film tentang Narkoba di setiap media TV dan di Pool seluruh Jabodetabek, Sharing di Komunitas Lunch Express Group," kata salah seorang perserta yang mewakili karyawan PT Express Group di acara Ruang VIP Lantai 1 Gedung BNN, Jalan MT Haryono No. 11 Jakarta Timur, Rabu (10/6).
Sementara peserta dari PT Hotel Indonesia Natour, Tri berjanji akan memasukkan info narkoba dalam majalah bulletin pleasure yang akan dibaca tamu di kamar,
"Hal ini kami lakukan agar setiap tamu yang nantinya menggunakan hotel kami dapat mengetahui informasi terbaru mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba dan bahanya, sehingga masyarakat mendapatkan informasi tersebut dengan berbagai cara. Pegawai atau karyawan kami pun diberikan Peraturan Pegawai Disiplin/Tata Tertib Pegawai (house rule) agar jauh dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika," kata Tri.
Direktur Diseminasi Informasi Dep Bidang Pencegahan BNN, Gun Gun Siswadi menjelaskan pentingnya penyuluhan akan pencegahan narkoba. Menurutnya, penyuluhan narkoba merupakan sistem pendidikan luar sekolah (nonformal) bagi masyarakat agar berubah perilakunya sehingga hidup sehat tidak menggunakan narkoba.
"Artinya para pekerja juga turut mempunyai andil untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba di perusahaan masing-masing, dan harus disampaikan dengan benar," katanya.
Anggota Tim Asistensi BNN Paulina G. Padmohoedojo yang memandu para peserta mengatakan penyusunan rencana kerja program pencegahan narkoba berbasis tempat kerja sangat penting. Progam itu kata dia juga harus mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.
JPNN.com JAKARTA - Ruang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) dipersempit. Aksi penyempitan peredaran narkoba ini dilakukan
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua