Bersama Polres Nunukan, KLHK Sita Ribuan Potong Kayu Ilegal

Bersama Polres Nunukan, KLHK Sita Ribuan Potong Kayu Ilegal
Penggerebekan kayu ilegal. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, NUNUKAN - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polres Nunukan mengamankan ribuan potong kayu olahan serta dua unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu ilegal di Nunukan, Kalimantan Utara.

Dari kasus ini, sedikitnya ada tiga pelaku yang ditangkap pada Rabu (10/7). Mereka adalah N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan, dan RH (56) asal Nunukan.

“Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda mengamankan tiga aktor intelektual illegal logging. Selanjutnya penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka,” demikian keterangan tertulis KLHK, Sabtu (13/7).

BACA JUGA : Pengadilan Jakpus Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan ada aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Laporan ini ditindaklanjuti Balai Gakkum Kalimantan dengan menurunkan tim untuk mengecek laporan tersebut.

Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda kemudian melakukan penggerebekan dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.

Selanjutnya, tim operasi yang dibantu Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa tiha tersangka ke Samarinda untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK Kalimantan.

Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda menggerebek dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News