Bersama Polres Nunukan, KLHK Sita Ribuan Potong Kayu Ilegal
jpnn.com, NUNUKAN - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polres Nunukan mengamankan ribuan potong kayu olahan serta dua unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu ilegal di Nunukan, Kalimantan Utara.
Dari kasus ini, sedikitnya ada tiga pelaku yang ditangkap pada Rabu (10/7). Mereka adalah N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan, dan RH (56) asal Nunukan.
“Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda mengamankan tiga aktor intelektual illegal logging. Selanjutnya penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka,” demikian keterangan tertulis KLHK, Sabtu (13/7).
BACA JUGA : Pengadilan Jakpus Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan ada aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Laporan ini ditindaklanjuti Balai Gakkum Kalimantan dengan menurunkan tim untuk mengecek laporan tersebut.
Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda kemudian melakukan penggerebekan dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.
Selanjutnya, tim operasi yang dibantu Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa tiha tersangka ke Samarinda untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK Kalimantan.
Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda menggerebek dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan