Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Diganjar 20 Tahun
Rabu, 09 November 2011 – 11:31 WIB
TASIK – Nia Kurniasih (25) harus lama merasakan hidup lama di dalam penjara. Warga Cilacap, Jawa Tengah yang sempat menghebohkan Tasikmalaya karena ikut membunuh Ehwan Setiawan (27), suaminya lima bulan lalu ini, Selasa (8/11) divonis 20 tahun penjara. “Hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatannya dapat meresahkan masyarakat, serta dilakukan secara berencana,” ujar Femina.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya kepada Nia sama dengan yang diterima Gias Anja Santika (25), selingkuhannya yang menghabisi Ehwan. Namun, hukuman tersebut lebih tinggi daripada yang diterima Tera Septa Wibowo alias Bowo alias Ciwok (23), yang divonis 13 tahun penjara.
Baca Juga:
Hakim Ketua Femina Mustikawati SH, saat membacakan putusannya memutuskan Nia Kurniasih dan Gias Anja Santika dikenakan hukuman 20 tahun penjara itu sesuai pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Menghilangkan Nyawa Orang Lain. Sedangkan temannya, Tera Septa Wibowo yang turut serta dalam penganiayaan itu bersalah dan melanggar pasal 338 jo 56 KUHP.
Baca Juga:
TASIK – Nia Kurniasih (25) harus lama merasakan hidup lama di dalam penjara. Warga Cilacap, Jawa Tengah yang sempat menghebohkan Tasikmalaya
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi