Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Diganjar 20 Tahun
Rabu, 09 November 2011 – 11:31 WIB
Sedangkan yang meringankan para terdakwa yakni, belum pernah dihukum dan Nia masih mempunyai anak yang masih kecil. Nia memang masih memiliki anak kecil berusia empat tahun. Anak perempuan bernama Aurel ini merupakan anak kandung hasil pernikahannya dengan Ehwan.
Baca Juga:
Jaksa Penutut Umum (JPU) Eman Sungkawa SH, MH mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan. “Kalau putusannya kurang dengan tuntutan, pasti akan ramai,” ujarnya.
Sementara itu sidang putusan kasus pembunuhan yang mengegerkan Tasikmalaya awal bulan Juni 2011 ini sudah ramai cacian sejak dibuka pada pukul 10.30. Keluarga Ehwan mencaci para terdakwa, khususnya kepada Nia.
Memasuki putusan hakim, keluarga korban, khusunya Daniti (56), ibu Ehwan berteriak dan akan melemparkan sandal kepada Nia. Namun, polisi langsung meredam dan membawanya ke keluar persidangan.
TASIK – Nia Kurniasih (25) harus lama merasakan hidup lama di dalam penjara. Warga Cilacap, Jawa Tengah yang sempat menghebohkan Tasikmalaya
BERITA TERKAIT
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- Satu Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir Ditangkap, Lainnya Masih Diburu Polisi
- Curanmor di Musala Al Anshar Banyuasin, Motor Raib saat Jemaah Salat Isya
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar