Bersedia jadi Justice Collaborator, Penyuap Damayanti Cs Minta Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Penyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti Cs serta Kepala BPJN IX Maluku Amran Mustari, yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Alasannya, karena ia telah menjadi justice collaborator (salah satu pelaku tindak pidana, mengakui yang dilakukan, bukan pelaku utama, serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan).
"Harapannya saya bisa dibebaskan," ujar Khoir usai sidang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5).
Seperti diketahui, KPK mengabulkan permohonan Khoir menjadi JC. Atas dasar pertimbangan itu pula, Khoir dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap penyelenggara negara.
Khaerudin Massaro, pengacara Khoir menjelaskan, tuntutan JPU KPK belum mencerminkan status kliennya sebagai JC. Karenanya, ia pun berharap majelis hakim punya pendapat lain terhadap hukuman kliennya nanti.
Dia pun siap menyampaikan nota pembelaan, yang salah satu poinnya ialah perbuatan Khoir tidak menimbulkan kerugian negara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti Cs serta Kepala BPJN IX Maluku Amran Mustari, yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan