Bersepakat Hanya Pekerja Tambahan Bisa Di-Outsourcing

Bersepakat Hanya Pekerja Tambahan Bisa Di-Outsourcing
Bersepakat Hanya Pekerja Tambahan Bisa Di-Outsourcing
Selain itu, Menteri yang kerap disapa Gus Imin ini mengungkapkan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mulai secara bertahap menghentikan pengerahan tenaga kerja di luar pekerjaan inti.“Sekarang sudah saatnya ditegaskan, tidak boleh ditunda-tunda. Semua harus dihentikan,” tandasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA — Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha bersepakat mematuhi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seluruh pihak sepakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News