Bersepakat Hanya Pekerja Tambahan Bisa Di-Outsourcing
Rabu, 03 Oktober 2012 – 23:48 WIB

Bersepakat Hanya Pekerja Tambahan Bisa Di-Outsourcing
Selain itu, Menteri yang kerap disapa Gus Imin ini mengungkapkan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mulai secara bertahap menghentikan pengerahan tenaga kerja di luar pekerjaan inti.“Sekarang sudah saatnya ditegaskan, tidak boleh ditunda-tunda. Semua harus dihentikan,” tandasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha bersepakat mematuhi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seluruh pihak sepakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung