Bersepakat Hanya Pekerja Tambahan Bisa Di-Outsourcing
Rabu, 03 Oktober 2012 – 23:48 WIB
Selain itu, Menteri yang kerap disapa Gus Imin ini mengungkapkan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mulai secara bertahap menghentikan pengerahan tenaga kerja di luar pekerjaan inti.“Sekarang sudah saatnya ditegaskan, tidak boleh ditunda-tunda. Semua harus dihentikan,” tandasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha bersepakat mematuhi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seluruh pihak sepakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan