Berseteru, 4 Gajah dan 6 Warga Tewas

Berseteru, 4 Gajah dan 6 Warga Tewas
Berseteru, 4 Gajah dan 6 Warga Tewas
Kerusakan kawasan SM Balai Raja, diakui Trisnu bukan hal baru. Terhitung 1980-an, sudah ada surat keterangan tanah (SKT) maupun Surat keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan kepala desa maupun camat. Awalnya, luas areal itu sekitar 18.000 hektare, namun, saat ini laju degradasinya sangat cepat sehingga sekarang hanya tersisa sekitar 190 hektare.

Dia juga menyebutkan penetapan Balai Raja sebagai SM tidak terlepas dari keberadaannya yang memang menjadi habitat gajah Sumatera (elephans maximus sumatranus).Pada tahun 1997, penetapan batas kawasannya sudah ditandatangani seluruh kepala desa, yakni Desa Tenggano oleh Juharis, Kades Pinggir, Asmara juga diketahui Camat Mandau Wan Fauzi Effendi, Sekda Bengkalis Hamid Achmad SH serta ketua tim tata batas, Edi Basuki.

"Karena itulah, kami merasa heran, mengapa saat ini ada statemen pemerintah bahwa mereka tak tahu tata batas antara kawasan SM Balai Raja," keluh Trisnu.

Lebih jauh perihal ancaman masyarakat untuk berperang melawan gajah, Trisnu menyebutkan dia merasa prihatin, karena, jelas itu bertentangan dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku. "Tidak ada alasan membunuh gajah di habitatnya. Kalaupun ada yang mencoba melakukan itu dengan sengaja, tetap ada sanksi hukum tindak pidana sesui dengan Pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990, yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Bila unsurnya kelalaian, pidana sekurang-kurangnya satu tahun atau denda Rp50 juta dan kami akan tetap mengejarnya secara hukum," kata dia.

PEKANBARU- Perseteruan antara gajah liar dan manusia di Riau ternyata sudah memakan korban. Berdasarkan catatan Badan Konservasi Sumber Daya Alam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News