Bersifat Dinamis, Pangkat tak Lagi Melekat pada PNS
jpnn.com - JAKARTA- Hadirnya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada perubahan manajemen kepegawaian. Salah satu dampak terbesar adalah perubahan pada sistem kepangkatan dan pengisian jabatan.
Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Istiadi Insani mengatakan, nantinya pangkat seorang aparatur tidak melekat pada orangnya, tapi di jabatannya. Dengan demikian, pangkat seorang aparatur akan naik turun sesuai jabatan yang didudukinya.
"Meski PP tentang Manajemen Kepegawaian belum ditetapkan, namun sebaiknya kita mulai mengubah mindset tentang pangkat dan jabatan. Kalau dulu pangkat itu melekat kepada orang, ke depan tidak lagi. Pangkat itu melekat pada jabatan," kata Istiadi.
Dia mencontohkan, Sekda yang pangkatnya IVa ketika turun jabatan, golongan kepangkatannya juga ikut turun. Sebaliknya, ketika jabatannya naik, otomatis pangkat ikutan naik.
"Pangkat itu jadi nilai jabatan. Ketika seorang naik jabatan, pangkatnya juga naik. Jangan heran kalau nanti pangkat seorang pegawai akan turun naik," tegas Istiadi. (esy/jpnn)
JAKARTA- Hadirnya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada perubahan manajemen kepegawaian. Salah satu dampak terbesar adalah perubahan pada
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini