Bersihkan Direktorat Penindakan KPK !
Minggu, 03 Januari 2010 – 11:45 WIB
JAKARTA – Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho mengatakan Komisi Pemberintahan Korupsi (KPK) perlu melakukan pembenahan dan pembenahan di internal KPK. Menurutnya, pembenahaan harus dimulai dari Direktorat Penindakan karena bagian ini merupakan titik kunci bagi KPK untuk memberantas korupsi lebih cepat. Karena itu, ditahun 2010 ICW menyarankan agar KPK memproses kasus yang hingga saat ini belum tuntas dan mempercepat penyelesaian kasus yang macet. Emerson mengatakan ada tiga kasus yang paling prioritas untuk diselesaikan oleh KPK di tahun 2010. Masing-masing, dugaan kasus korupsi yang melibatkan Anggodo Widjojo, dugaan korupsi suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia sebagaimana yang disampaikan Agus Condro dan dugaan kasus korupsi skandal Bank Century.
”Bagian ini menjadi titik kunci yang sangat berpotensi membuat KPK dibajak dari dalam, sehingga membuat kerja KPK lamban seperti siput,” kata Emerson di Jakarta, Minggu (3/1).
Baca Juga:
Dalam melakukan evaluasi khusus dan perbaikan strategi penindakan perkara korupsi kata Emerson, KPK harus melihat beberapa aspek yang diprioritaskan. Mulai dari aktor kelas kakap, nilai kerugian negara besar, dan sektor peradilan, perbankan, parlemen, dan swasta penerimaan negara. “KPK juga harus memprioritaskan bidang penindakan daripada pencegahan,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho mengatakan Komisi Pemberintahan Korupsi (KPK) perlu melakukan pembenahan
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS