Bersihkan Kontrakan, RR Temukan Barang Haram, Lalu Ditangkap Polisi
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial RR (43) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
RR ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan sabu-sabu sebesar satu kilogram lebih.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M Tanjung mengatakan pelaku diamankan karena memiliki dan menguasai sabu-sabu sebesar 1,072 kilogram.
"Kami menangkap pelaku pada 13 Januari 2023 di Jalan Andi Mappaodang dengan barang bukti tiga sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Kemudian tanggal 14 Januari, barang bukti lainnya diamankan di rumah pelaku," kata AKBP Doly M Tanjung, Kamis (19/1).
Doly M Tanjung menyebut pelaku RR awalnya menemukan sabu-sabu tersebut di rumah kontrakan milik AA yang terletak di Jalan Hertasning, Makassar.
Saat itu, pemilik rumah tersebut meminta RR untuk membersihkan kontrakan yang tidak dihuni selama delapan bulan.
"Pelaku bersih-bersih dan menemukan tas hitam yang berisikan sabu-sabu. Kemudian pelaku menyimpan serta membagi narkoba itu ke beberapa tempat," jelasnya.
Pria berinisial RR di Makassar, Sulawesi Selatan diamankan polisi lantaran melakukan tindakan pidana...
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka