Bersihkan Kontrakan, RR Temukan Barang Haram, Lalu Ditangkap Polisi
Kamis, 19 Januari 2023 – 18:58 WIB
Menurut Doly, pihaknya akan memanggil pemilik kontrakan untuk dimintai keterangan.
Aparat mencari tahu siapa orang yang tinggal sebelumnya di kontrakan tersebut.
"Kami sudah memanggil secara resmi pemilik kontrakan tersebut. Kami tanyakan siapa yang tinggal sebelumnya," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres guna menjalani proses lebih mendalam.
Polisi menyita satu buah handphone, satu buah KTP, satu tas ransel warna abu abu dan kaleng biskuit.
Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)
Pria berinisial RR di Makassar, Sulawesi Selatan diamankan polisi lantaran melakukan tindakan pidana...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar