Bersihkan Pengacara Hitam
Minggu, 14 Oktober 2012 – 06:56 WIB
JAKARTA - Kelompok Pemantau Pengacara Hitam dan Mafia Pajak (PPHP) melaporkan seorang pengacara berinisial LUC ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap dan pemberian gratifikasi kepada sejumlah hakim termasuk dugaan penggelapan pajak.
Ketua PPHMP Alberto Simanjuntak mengatakan sudah saatnya KPK mengusut tuntas praktik mafia kasus yang dilakukan pengacara hitam dengan bekerja sama dengan oknum-oknum hakim. ’’Praktik-praktik kotor ini sudah engak bisa dibiarkan lagi,’’ ujar Alberto, kemarin (13/10).
Baca Juga:
Diuraikan Alberto, sesuai data dokumen yang dimiliki PPHMP, ada dugaan dana dari terlapor yang mengalir kepada sejumlah hakim berinisial AK untuk sumbangan perkawinan teman AK sebesar Rp 200 juta pada 31 Juli 2009, selain itu ada pula aliran dana Rp 100 juta kepada hakim agung inisial HA pada 4 Februari 2009 dan Rp 200 juta pada 17 September 2009.
’’Selain itu, pada 23 Februari 2009 ada aliran dana kepada hakim agung ASN untuk tiket pulang kampung sebesar Rp 15 juta. Dan aliran dana sebesar Rp 477 juta kepada hakim agung AKM untuk berbagai keperluan,” ungkap Alberto.
JAKARTA - Kelompok Pemantau Pengacara Hitam dan Mafia Pajak (PPHP) melaporkan seorang pengacara berinisial LUC ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait
BERITA TERKAIT
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025
- Pak Jat Menepis Kabar Simpang Siur soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Galau