Bersihkan Pengacara Hitam
Minggu, 14 Oktober 2012 – 06:56 WIB
JAKARTA - Kelompok Pemantau Pengacara Hitam dan Mafia Pajak (PPHP) melaporkan seorang pengacara berinisial LUC ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap dan pemberian gratifikasi kepada sejumlah hakim termasuk dugaan penggelapan pajak.
Ketua PPHMP Alberto Simanjuntak mengatakan sudah saatnya KPK mengusut tuntas praktik mafia kasus yang dilakukan pengacara hitam dengan bekerja sama dengan oknum-oknum hakim. ’’Praktik-praktik kotor ini sudah engak bisa dibiarkan lagi,’’ ujar Alberto, kemarin (13/10).
Baca Juga:
Diuraikan Alberto, sesuai data dokumen yang dimiliki PPHMP, ada dugaan dana dari terlapor yang mengalir kepada sejumlah hakim berinisial AK untuk sumbangan perkawinan teman AK sebesar Rp 200 juta pada 31 Juli 2009, selain itu ada pula aliran dana Rp 100 juta kepada hakim agung inisial HA pada 4 Februari 2009 dan Rp 200 juta pada 17 September 2009.
’’Selain itu, pada 23 Februari 2009 ada aliran dana kepada hakim agung ASN untuk tiket pulang kampung sebesar Rp 15 juta. Dan aliran dana sebesar Rp 477 juta kepada hakim agung AKM untuk berbagai keperluan,” ungkap Alberto.
JAKARTA - Kelompok Pemantau Pengacara Hitam dan Mafia Pajak (PPHP) melaporkan seorang pengacara berinisial LUC ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha