Bersikaplah Adil Terhadap Papua
Kamis, 27 November 2008 – 18:37 WIB

Bersikaplah Adil Terhadap Papua
JAKARTA - Dalam perjalanan sejarah, Pemerintah RI memang belum mampu bersikap adil terhadap Papua. Demikian juga halnya dengan berbagai undang-undang yang dibuat dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Papua, belum satu pun dilaksanakan secara maksimal. "Terakhir Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Nasibnya juga sama dengan Undang-Undang sebelumnya," kata Anggota DPR, Yorris Raweyan, di press room DPR, Kamis (27/11).
Sepanjang hak-hak masyarakat sebagaimana yang tetuang dalam UU tersebut tidak dipenuhi, ujar Yorris, selama itu pula aktifitas untuk memisahkan diri dari Indonesia akan berlangsung. Yorris mencatat, semenjak UU No. 21/2001 diundangkan, baru 1 PP yang muncul. Padahal UU dimaksud memerintahkan harus ada sedikitnya 9 PP untuk menjalankan UU tersebut."Artinya, pemerintah sendiri juga sudah melanggar undang-undang itu," tegas Yorris yang didampingi anggota DPR Ali Mochtar Ngabalin dan Ketua Presedium HMI Arif Musthofa.
Baca Juga:
Dia juga mengungkap kekecewaannya atas pengesahaan UU Pajak Perorangan. "Dalam tahun 2008, PT Freeport Indonesia telah menyetorkan pajak ke pemerintah sebesar Rp17 triliun. Saat pembahasan undang-undang itu berlangsung, saya mengusulkan sedikitnya 30 persen dari pajak tersebut dikembalikan ke Papua. Namun usulan tersebut tidak pernah digubris oleh pemerintah."
Ditambahkannya, dari Rp17 triliun itu Papua hanya kebagian sekitar Rp300 miliar yang harus pula dibagi dengan 25 kabupaten dan kota di Papua. Hal-hal seperti inilah hendaknya yang jadi fokus perjuangan masyarakat Papua ke depan. Hentikan semua upaya untuk saling menyalahkan karena problem yang tengah dihadapi bangsa ini sangat multi dimensi. "Pemerintah hendaknya juga menghentikan isu-isu separatis dalam menyikapi Papua dan mewabahnya penyakit AIDS di Papua sudah menjurus kearah genesida terselubung yang mesti ditangani sesegera mungkin," tegasnya. (Fas)
JAKARTA - Dalam perjalanan sejarah, Pemerintah RI memang belum mampu bersikap adil terhadap Papua. Demikian juga halnya dengan berbagai undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo