Bersilaturahmi dengan Agum Gumelar, Ali Wongso: Perlu UU Keamanan Nasional

Bersilaturahmi dengan Agum Gumelar, Ali Wongso: Perlu UU Keamanan Nasional
Ketua Umum SOKSI Ali Wongso Sinaga dan pengurus SOKSI bersilaturahmi dengan Ketua Umum PEPABRI Agum Gumelar di Jakarta, Kamis (17/4). Foto: Dok. SOKSI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ali Wongso Sinaga menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang Keamanan Nasional, semacam “Internal Security Act” di Malaysia atau Singapora dan banyak negara di dunia.

“UU itu dibutuhkan untuk menguatkan jaminan stabilitas nasional guna menyukseskan percepatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila menuju Indonesia maju di bawah kepemimpinan nasional Presiden Jokowi ke depan,” ujar Ali Wongso usai melakukan acara silaturahmi dan konsultasi dengan Ketua Umum PEPABRI Jenderal TNI (Pur) Agum Gumelar yang juga Wantimpres di Jakarta, Kamis (17/4).

Dalam acara tersebut, Ketua Umum SOKSI didampingi tujuh belas pimpinan nasional SOKSI antara lain Erwin Ricardo, Minadi Pujaya, dan Anshari.

Lebih lanjut, Ali mengatakan UU Keamanan Nasional itu sangat penting dan sekarang ini adalah momentum yang tepat. Tanpa UU itu negara bisa lemah menghalau gerakan radikalisme dan separatisme dalam menghadapi "proxy war" dan infiltrasi kekuatan asing yang cenderung akan meningkat seiring gerak maju pembangunan nasional.

Bersilaturahmi dengan Agum Gumelar, Ali Wongso: Perlu UU Keamanan Nasional

Ketua Umum SOKSI Ali Wongso Sinaga (kiri) dan Ketua Umum PEPABRI Agum Gumelar

Dari informasi intelijen dan pernyataan banyak pihak yang kredibel, kata Ali Wongso, menggambarkan bahwa tak sedikit dari elemen-elemen bangsa hingga ke oknum-oknum aparatur negara yang sementara ini sudah terpapar radikalisme.

“Kasus percobaan pembunuhan terhadap Menkopolhukam Wiranto oleh kelompok radikalisme baru-baru ini, sudah cukup sebagai ‘warning' adanya bahaya serius sedang mengancam Pancasila dan NKRI,” ujarnya.

Ketua Umum SOKSI Ali Wongso Sinaga menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang Keamanan Nasional, semacam Internal Security Act di Malaysia atau Singapora dan banyak negara di dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News