Bersinergi Dalam Pemenuhan Hak-hak Korban Kejahatan
Jumat, 05 Juni 2015 – 04:01 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai membuka acara Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan Pemenuhan Hak-Hak Korban Kejahatan di Bali, yang berlangsung mulai 3-6 Juni 2015. FOTO: ist
Menurut Teguh, negara seyogyanya dapat menciptakan skema perlindungan dalam tingkatan nasional yang menyangkut implementasinya di daerah (tingkat provinsi dan kabupaten), yang memastikan negara tidak abai dan absen bagi warga negaranya yang menjadi korban kejahatan. (mas/jpnn)
DENPASAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pemangku kepentingan pemenuhan hak-hak korban Kejahatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga