Bersinergi dengan BPK RI, TNI AL Bertekad Pertahankan Opini WTP

Bersinergi dengan BPK RI, TNI AL Bertekad Pertahankan Opini WTP
Irjenal Laksamana Muda TNI Moelyanto saat menerima laporan keuangan Kemhan RI dan TNI tahun 2020 pada Unit Organisasi (UO) TNI Angkatan Laut bertempat di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/2). Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - TNI AL dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersinergi dalam pelaksanaan pemeriksaan sehingga hasilnya bermanfaat sebagai koreksi atas laporan keuangan TNI AL menjadi lebih baik. TNI AL bertekad dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan usaha keras bersama.

Harapan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Angkatan Laut (Irjenal) Laksamana Muda TNI Moelyanto saat menyampaikan Taklimat Awal Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dan TNI tahun 2020 pada Unit Organisasi (UO) TNI Angkatan Laut bertempat di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/1).

Beberapa langkah yang dilakukan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait manajemen aset, menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan, melaksanakan rapat pemantauan antara TNI AL dengan BPK.

Selain itu, menyusun tanggapan temuan BPK dan melaksanakan reviu penyusunan laporan keuangan TNI AL.

Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dalam peningkatan program-program yang mendukung penguatan Reformasi Birokrasi (RB).

Irjenal dalam sambutannya mengatakan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara, dijelaskan bahwa harus ada kesesuaian atas laporan keuangan kementerian dan lembaga dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

"Perlu adanya pemeriksaan BPK untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan sesuai dengan perundang-undangan," kata Irjenal.

Lebih lanjut Laksda TNI Moelyanto menjelaskan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 69 disebutkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh BPK RI. Dari pemeriksaan BPK atas laporan keuangan ini, nantinya akan diperoleh opini atas laporan keuangan Kemhan dan TNI.

Beberapa langkah yang dilakukan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait manajemen aset.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News