Bersitegang dengan Adrianus, Kapolri Sodorkan Dua Syarat
Pertama, kata Sutarman, Adrianus harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media yang ada di Indonesia. "Terutama media yang digunakan (saat itu) untuk memberikan statemen di masyarakat," katanya.
Kedua, kata Sutarman, Adrianus harus mencabut statementnya yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi Polri. "Yang dampaknya sangat luas di masyarakat," paparnya.
Dia menegaskan tidak ada batas waktu bagi Adrianus untuk memenuhi syarat tersebut. "Saya tidak batasi waktu, tapi penyidikan berjalan terus," tegasnya.
Dia menegaskan, kalau Adrianus sudah memenuhi persyaratan itu maka penyidikan akan dihentikan. Kalau tidak dipenuhi, kata Sutarman, maka Polri akan mempercepat penyidikan kasus tersebut. "Siapa berbuat dia bertanggungjawab. Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Undang-undang. Tapi, ini juga pembelajaran agar tidak menggunakan panggung untuk memaki-maki orang," ungkap Kapolri. Saat ini Adrianus masih berstatus sebagai saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman tetap memproses hukum Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala, yang melontarkan pernyataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta