Bersitegang Urat Leher dengan Dasco, Iskan PKS Singgung Hak Anggota, Monarki sampai LGBT
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis mendebat panas pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat pengesahan RKUHP, Selasa (6/12).
Iskan menjelaskan fraksinya menolak pasal 240 RKUHP yang akan disahkan oleh DPR.
Ada pun isi pasal tersebut ialah setiap yang menghina pemerintah di muka umum, dipidana 3 tahun.
"Kami juga menolak pasal 218 yang mengatur penghinaan presiden, setiap orang yang menghina presiden diancam 3 tahun. Ini akan mematikan demokrasi dan mematikan perjuangan mahasiswa," kata Iskan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).
Dia menilai wartawan juga tidak memiliki kebebasan berbicara lantaran pasal yang disebut "karet".
"Indonesia berubah dari negara hukum menjadi semacam monarki. Itu saja yang mau saya sampaikan. Saya diminta 3 menit, hak saya sebagai wakil rakyat tidak boleh hak rakyat dibajak. Itu 3 menit saja tidak diberikan, terus ada apa dengan DPR ini? Ini DPR jadi demokrasi atau enggak? Itu yang bikin saya tadi marah," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga ingin memprotes soal LGBT.
Dia menyebutkan tidak masalah LGBT sebagai hal yang pribadi, tetapi tidak bisa dipaksakan.
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyinggung soal hak anggota DPR seusai bersitegang urat leher dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban