Berstatus Darurat, Indonesia Belum Bisa Pulangkan Tiga WNI dari China

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia belum bisa memulangkan tiga WNI yang masih berada di wilayah terdampak virus corona Hubei, China.
Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto menerangkan, badan kesehatan dunia atau WHO telah menetapkan status darurat kesehatan global atau biasa disebut PHEIC atas wabah virus Corona.
Status itu membuat negara mana pun memperketat arus keluar masuk warga dari wilayah China. "Ya, selama masih lockdown, PHEIC, ya, enggak bisa keluar," kata Terawan ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Menurut dia, pemerintah menunggu status PHEIC dicabut oleh WHO. Setelah itu, pemerintah akan memikirkan upaya pemulangan terhadap tiga WNI tersebut.
"Tunggu nanti emergency-nya dicabut, enggak ada satu negara bisa mengeluarkan atau memasukkan kalau sudah PHEIC itu," kata dia.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha menyebut tiga WNI yang tak bisa pulang itu karena tidak lolos standar kesehatan pihak China.
"Jadi, untuk tiga orang ini tidak memenuhi kesehatan untuk terbang. Oleh karena itu dilarang untuk naik pesawat oleh otoritas RRT (China)," kata Judha ditemui awak media di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Menurut Judha, ketiga WNI yang gagal pulang ke tanah air berada di asrama wilayah Wuhan dan Xianning, China. Kemenlu memastikan ketiganya dalam kondisi sehat dan aman.
Status itu membuat negara mana pun memperketat arus keluar masuk warga dari wilayah China.
- Perlu Adanya Upaya Promosi Pangan Sehat dalam Penanganan Stunting
- Waka MPR Sebut Program CKG yang Diapresiasi WHO Bukti Aksi Nyata Presiden Prabowo
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Equilab International Siap Dukung BPOM Peroleh Status WHO Listed Authority
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi