Berstatus PPPK, Guru di Tabanan Bali Jadikan Siswi SMP Objek Seksual
Rabu, 21 Agustus 2024 – 13:08 WIB
Pada tahap pertama ini oknum guru tersebut membuat surat pernyataan bahwa akun yang digunakan mengunggah konten siswi SMP adalah akun pribadi, tidak mendapat keuntungan, akun tersebut untuk mengembangkan kreativitas anak, konten tersebut berdasarkan ide siswa, dan orang tua siswa mengizinkan anaknya membuat konten tersebut.
Diketahui konten oknum guru ini pertama kali viral melalui situs di sosial media X bernama nad3tte yang saat ini sudah dilihat sebanyak 2,7 juta kali. (antara/jpnn)
Guru yang mengunggah konten siswi SMP sebagai objek seksual saat ini berstatus PPPK golongan IX di Kabupaten Tabanan, Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Pendaftaran PPPK 2024: Seluruh Honorer Diangkat, Gaji Paruh Waktu Belum Jelas
- Di Balik Gelombang Pembangunan Masif di Bali
- Honorer Berprestasi Moncer Ini Ikut Daftar PPPK 2024 Enggak ya?
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes