Berstatus Saksi di Wisma Atlet, Benny Ditolak Pimpin Rapat
Senin, 27 Februari 2012 – 11:37 WIB
JAKARTA -- Setelah molor kurang lebih dua puluh menit, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi Senin (27/2), disambut interupsi. Kali ini, yang dipermasalahkan adalah Ketua Komisi III, Benny K. Harman. Beda halnya dengan anggota komisi bidang hukum dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Meskipun tak menyatakan penolakannya secara langsung, namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada Benny. "Kita tidak menghalangi (Benny) memimpin rapat, tapi serahkan kembali ke pak Benny," ujar Bambang.
Protes kepada Benny datang karena dikhawatirkan tidak independen dan terkesan menghalangi proses hukum kasus Wisma Atlet. Itu diakibatkan nama Benny disebut-sebut diminta menjadi saksi dalam perkara Wisma Atlet Palembang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Said Muhammad Mulyadi, menyebutkan Benny akan menjadi saksi dalam perkara kasus suap wisma atlet setelah membaca berita di salah satu media massa. Karenanya, ia meminta agar RDP tidak dipimpin oleh Benny, tapi diserahkan ke pimpinan Komisi III lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Setelah molor kurang lebih dua puluh menit, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir
- Simulasi Pemungutan Suara Libatkan Pemilih yang Terdaftar
- Dikawal Ketat, 9 Juta Surat Suara Pilkada Banten Dikirim ke 6 Wilayah