Berstatus Saksi di Wisma Atlet, Benny Ditolak Pimpin Rapat

Berstatus Saksi di Wisma Atlet, Benny Ditolak Pimpin Rapat
Berstatus Saksi di Wisma Atlet, Benny Ditolak Pimpin Rapat
JAKARTA -- Setelah molor kurang lebih dua puluh menit, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi  Senin (27/2), disambut interupsi. Kali ini, yang dipermasalahkan adalah Ketua Komisi III, Benny K. Harman.

Protes kepada Benny datang karena dikhawatirkan tidak independen dan terkesan menghalangi proses hukum kasus Wisma Atlet. Itu diakibatkan nama Benny disebut-sebut diminta menjadi saksi dalam perkara Wisma Atlet Palembang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Said Muhammad Mulyadi, menyebutkan Benny akan menjadi saksi dalam perkara kasus suap wisma atlet setelah membaca berita di salah satu media massa. Karenanya, ia meminta agar RDP tidak dipimpin oleh Benny, tapi diserahkan ke pimpinan Komisi III lainnya.

Beda halnya dengan anggota komisi bidang hukum dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Meskipun tak menyatakan penolakannya secara langsung, namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada Benny. "Kita tidak menghalangi (Benny) memimpin rapat, tapi serahkan kembali ke pak Benny," ujar Bambang.

JAKARTA -- Setelah molor kurang lebih dua puluh menit, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News