Berstatus Tahanan, RZ Tetap Diminta Ikut Atasi Kebakaran
Kamis, 27 Juni 2013 – 23:02 WIB
"Saya kan enggak bisa memaksakan (proses penonaktifan Rusli, red), karena ini proses hukum, kecuali beliau terdakwa. Menurut UU kepala daerah bisa dinonaktifkan apabila berstatus sebagai terdakwa. Jadi bagaimana saya menetapkan nonaktif kalau statusnya belum terdakwa?" papar Gamawan.
Gamawan mengaku tak ingin digugat karena melanggar undang-undang dengan menonaktifkan Rusli. Ia memastikan bencana asap ini akan diselesaikan meski tak ada Rusli di tempat kedudukannya. Apalagi pemerintah sudah turun tangan untuk membantu Pemda Provinsi Riau.
"Nanti saya digugat lagi. Kalau diterobos kalah lagi saya. Saya kan sudah kalah terus," kata Gamawan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal harus mendekam dalam jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat wilayahnya didera kebakaran hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub