Berstatus Tahanan, RZ Tetap Diminta Ikut Atasi Kebakaran

Berstatus Tahanan, RZ Tetap Diminta Ikut Atasi Kebakaran
Berstatus Tahanan, RZ Tetap Diminta Ikut Atasi Kebakaran
"Saya kan enggak bisa memaksakan (proses penonaktifan Rusli, red), karena ini proses hukum, kecuali beliau terdakwa. Menurut UU kepala daerah bisa dinonaktifkan apabila berstatus sebagai terdakwa. Jadi bagaimana saya menetapkan nonaktif kalau statusnya belum terdakwa?" papar Gamawan.

Gamawan mengaku tak ingin digugat karena melanggar undang-undang dengan menonaktifkan Rusli. Ia memastikan bencana asap ini akan diselesaikan meski tak ada Rusli di tempat kedudukannya. Apalagi pemerintah sudah turun tangan untuk membantu Pemda Provinsi Riau.

"Nanti saya digugat lagi. Kalau diterobos kalah lagi saya. Saya kan sudah kalah terus," kata Gamawan.(flo/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal harus mendekam dalam jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat wilayahnya didera kebakaran hutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News