Berstatus Tahanan, RZ Tetap Diminta Ikut Atasi Kebakaran
Kamis, 27 Juni 2013 – 23:02 WIB

Berstatus Tahanan, RZ Tetap Diminta Ikut Atasi Kebakaran
"Saya kan enggak bisa memaksakan (proses penonaktifan Rusli, red), karena ini proses hukum, kecuali beliau terdakwa. Menurut UU kepala daerah bisa dinonaktifkan apabila berstatus sebagai terdakwa. Jadi bagaimana saya menetapkan nonaktif kalau statusnya belum terdakwa?" papar Gamawan.
Gamawan mengaku tak ingin digugat karena melanggar undang-undang dengan menonaktifkan Rusli. Ia memastikan bencana asap ini akan diselesaikan meski tak ada Rusli di tempat kedudukannya. Apalagi pemerintah sudah turun tangan untuk membantu Pemda Provinsi Riau.
"Nanti saya digugat lagi. Kalau diterobos kalah lagi saya. Saya kan sudah kalah terus," kata Gamawan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal harus mendekam dalam jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat wilayahnya didera kebakaran hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun