Berstatus Tahanan, Sekrop Papua Barat Sering Keluar Daerah

Berstatus Tahanan, Sekrop Papua Barat Sering Keluar Daerah
Berstatus Tahanan, Sekrop Papua Barat Sering Keluar Daerah
MANOKWARI - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Papua Barat, Ir.M.L. Rumadas saat ini menjalani penahanan kota di Manokwari terkait statusnya sebagai terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bagi hasil (DBH) Pemprov Papua Barat.  Meski berstatus tahanan kota, namun Rumadas diketahui beberapa kali meninggalkan Manokwari, terakhir mengikuti pembahasan pemekaran Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak di Jakarta.

Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tipikor Manokwari, Tarima Saragih, SH,MHum yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (29/10) menyatakan, majelis hakim tidak pernah mengeluarkan izin keluar daerah terhadap Rumadas. Dengan demikian, bila ternyata yang bersangkutan meninggalkan Manokwari maka telah melanggar aturan.

Tarima yang juga sebagai ketua majelis hakim persidangan Rumadas menyatakan, terkait permasalahan ini mestinya  pihak Jaksa melakukan pengawasan. Bila memang terdakwa yang menjalani tahanan kota tapi diketahui berada di luar daerah, maka harus melapor ke majelis hakim.

Hakim pun memahami posisi Rumadas yang menjabat Sekda Papua Barat. Namun demikian, bila ingin keluar daerah untuk urusan penting seperti pembahasan pemekaran daerah, maka wajib memohon izin dan majelis hakim pun tak akan menghalangi. ‘’Prosedurnya harus lapor, kalau benar dia tinggalkan Manokwari. Kalau untuk kepentingan negara kami (hakim) tidak akan halangi, sepanjang tidak mengganggu sidang,’’ tandas Tarima.

MANOKWARI - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Papua Barat, Ir.M.L. Rumadas saat ini menjalani penahanan kota di Manokwari terkait statusnya sebagai terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News