Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Minggu, 19 Februari 2012 – 01:48 WIB
SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Direktur PT. Papua Putra Perkasa Rico Sia, namun hingga kini Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Ir. Silas Kende masih bebas menghirup udara segar di luar.
Padahal dalam putusannya, selain menghukum terdakwa dengan vonis 3 tahun penjara, Majalis Hakim yang dipimpin P.H Hutabarat, SH MH juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menahan terdakwa Silas Kende.
Terkait dengan belum ditahannya Silas Kende, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Dwi Hartanta, SH MH yang ditemui Koran ini Jumat siang (17/2) menjelaskan, sesuai KUHAP dan edaran dari Jaksa Agung RI, bahwa manakala putusan tersebut belum incrah, maka belum bisa dilakukan eksekusi.
Hanya saja jika dalam putusan pengadilan, didalamnya ada berbunyi penetapan maka harus segera dilaksanakan dan bukan eksekusi putusan. “ Ini harus bedakan, namanya eksekusi putusan berarti putusan tersebut sudah incrah. Tetapi dalam putusan itu terdapat penetapan harus segera dilaksanakan, nah penetapannya dalam putusan agar terdakwa segera ditahan. Itu yang kami lakukan atau laksanakan,”jelasnya.
SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius