Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Minggu, 19 Februari 2012 – 01:48 WIB

Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Direktur PT. Papua Putra Perkasa Rico Sia, namun hingga kini Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Ir. Silas Kende masih bebas menghirup udara segar di luar.
Padahal dalam putusannya, selain menghukum terdakwa dengan vonis 3 tahun penjara, Majalis Hakim yang dipimpin P.H Hutabarat, SH MH juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menahan terdakwa Silas Kende.
Terkait dengan belum ditahannya Silas Kende, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Dwi Hartanta, SH MH yang ditemui Koran ini Jumat siang (17/2) menjelaskan, sesuai KUHAP dan edaran dari Jaksa Agung RI, bahwa manakala putusan tersebut belum incrah, maka belum bisa dilakukan eksekusi.
Hanya saja jika dalam putusan pengadilan, didalamnya ada berbunyi penetapan maka harus segera dilaksanakan dan bukan eksekusi putusan. “ Ini harus bedakan, namanya eksekusi putusan berarti putusan tersebut sudah incrah. Tetapi dalam putusan itu terdapat penetapan harus segera dilaksanakan, nah penetapannya dalam putusan agar terdakwa segera ditahan. Itu yang kami lakukan atau laksanakan,”jelasnya.
SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki