Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara

Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Hanya saja kata Kajari bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima petikan penetapan majelis hakim, sehingga belum bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk menahan Silas Kende.

 

Setelah menerima penetapan dari majelis hakim, maka pihaknya akan segera menahan terpidana Silas Kende. Menyinggung jika belum ditahan, apakah yang bersangkutan nantinya tidak melarikan diri atau kabur, Kajari menjawab,“Kok tanya saya, nah kita juga tidak perlu minta petikan penetapan dari majelis hakim. Tetapi dari pengadilan harus memberikannya segera kepada kami,”ujarnya.

 

Lanjut dikatakan Kajari, setelah sidang putusan itu, semestinya  petikan penetapan saat itu juga  harus diterima oleh pihaknya. “Karena kita tidak bisa melaksanakan penetapan, kalau petikan penetapan belum diserahkan kepada Jaksa. Contohnya jika memerintahkan seorang anak kecil pergi beli rokok, itu perintah kan. Tapi kalau tidak dikasih uang untuk beli rokok, maka anak itu tidak akan pergi karena tidak ada uang. Sama saja dengan ini, jika perintahnya segera ditahan. Tapi surat atau petikan dari penetapan tidak diberikan, terus bagaimana kita mau bawa administrasi ke Lembaga Permasyarakatan sana,”terang Kajari Dwi Hartanta.

Lebih jauh dengan nada meninggi Kajari mengatakan seharusnya petikan penetapan harus diberikan oleh pengadilan entah yang memberikan adalah tukang pos atau diserahkan kepada siapa. Aturannya diserahkan dari panitia sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri.

SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News