Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara

Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Disinggung soal kuasa hukum terdakwa melayangkan banding, apakah bisa melakukan penahanan terhadap terdakwa, jelas Kajari, kalau banding adalah kewenangan dari Pengadilan Tinggi, akan tetapi yang bersangkutan harus tetap ditahan sesuai dengan penetapan dari majelis hakim.

 

“Soal apakah nanti setelah itu dikeluarkan penahanan kota, tapi itu dari pengadilan tinggi karena kewenangannya. Kita tetap melaksanakan perintah dalam amar putusan majelis hakim. Pokoknya kalau petikan penetapan sudah kita terima, maka kita segera melakukan apa yang diperintahkan majelis. Ndak tahu apakah nanti hari Senin mendatang, minggu depan atau tahun depan. Semua tergantung dari Pengadilan kapan mau berikan petikan penetapan itu,”ujar Kajari.

 

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Sorong P.H  Hutabarat, SH,MH didampingi Pansek B.D Bakhtiar, SH saat ditemui mengatakan kemarin siang, pihaknya sudah mengeluarkan petikan penetapan putusan Nomor 63/PID.B/2011/PN.SRG kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong.

 

Selain itu pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi juga sudah disiapkan. Soal pihak Kejaksaan yang belum menerima kutipan atau petikan penetapan tersebut, Hutabarat mengatakan pihaknya tidak tahu menahu.

SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News