Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Minggu, 19 Februari 2012 – 01:48 WIB
Yang jelas, dalam amar putusan perintah segera melakukan penahanan, dimana eksekutornya adalah jaksa. “ Makanya salinan putusan dan kutipan sudah ditandatangani majelis hakim, kami sudah berikan ke Kejaksaan. Termasuk juga laporan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi dari kuasa hukum sudah disiapkan semua.Tapi menyangkut masalah eksekusinya tanyakan kepada jaksa, karena kewenangan lembaga. Yang jelas salinan putusan atas nama terdakwa Silas Kende sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri,”ujar Ketua PN Sorong P.H Hutabarat.
Soal kemungkinan Silas Kende kabur, menurutnya hal itu sebaiknya ditanyakan ke penuntut umum. Bahkan dengan tegas dikatakan, kalau terdakwa kabur jaksa harus mengambil sikap untuk mengamankan putusan agar terdakwa bisa dimonitor sampai dengan kasus ini selesai. “Tugas kita saat ini sudah selesai sampai putusan dan pernyataan banding yang akan dibawa ke Pengadian Tinggi,” urainya. (boy)
SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB