Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara

Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
 Yang jelas, dalam amar putusan perintah segera melakukan penahanan, dimana eksekutornya adalah jaksa. “ Makanya salinan putusan dan kutipan sudah ditandatangani majelis hakim, kami sudah berikan ke Kejaksaan. Termasuk juga laporan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi dari kuasa hukum sudah disiapkan semua.Tapi menyangkut masalah eksekusinya tanyakan kepada jaksa, karena kewenangan lembaga. Yang jelas salinan putusan atas nama terdakwa Silas Kende sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri,”ujar Ketua PN Sorong P.H Hutabarat.

 

Soal kemungkinan Silas Kende kabur, menurutnya hal itu  sebaiknya ditanyakan  ke penuntut umum. Bahkan dengan tegas dikatakan, kalau terdakwa kabur jaksa harus mengambil sikap untuk mengamankan putusan agar terdakwa bisa dimonitor sampai dengan kasus ini selesai. “Tugas kita saat ini sudah selesai sampai putusan dan pernyataan banding yang akan dibawa ke Pengadian Tinggi,” urainya. (boy)

SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News