Berstatus Terpidana Korupsi, Pejabat Pemkab Jember Dipecat

jpnn.com, JEMBER - Seorang pejabat fungsional Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember yang baru dilantik beberapa hari lalu diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.
Pejabat tersebut diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena telah menyandang status terpidana korupsi berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).
“Pada Kamis (6/1) telah kami terbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN kepada Saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi," kata Bupati Jember Hendy Siswanto dalam konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jawa Timur, Jumat (7/1).
Kasus yang menjerat Bagus Wantoro ialah korupsi pengadaan sarana pendidikan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 dan yang bersangkutan bekerja di Dinas Pendidikan Jember.
Hendy menuturkan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Jember itu terjadi jauh sebelum dirinya memimpin Kabupaten Jember.
"Keputusan tersebut sudah inkrah dengan putusan kasasi Nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 2 Mei 2016 bahwa Bagus Wantoro telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Sesuai putusan MA, Bagus Wantoro divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Meskipun putusan tersebut sudah inkrah, Bagus Wantoro masih belum dieksekusi oleh aparat penegak hukum hingga 2021.
Bagus pun masih tercatat sebagai ASN Pemkab Jember. Pada pelantikan pejabat fungsional yang digelar 31 Desember 2021, Bupati Hendy masih melantik Bagus sebagai salah satu analis di Dinas Pemuda dan Olahraga Jember.
Bupati Jember Hendy Siswanto melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap seorang pejabat Pemkab Jember yang berstatus terpidana korupsi.
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran