Berstatus Terpidana Korupsi, Pejabat Pemkab Jember Dipecat

Berstatus Terpidana Korupsi, Pejabat Pemkab Jember Dipecat
Bupati Jember Hendy Siswanto mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat salah satu pejabat fungsional Bagus Wantoro di halaman Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jumat (7/1/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Jember)

"Untuk itu, saya memberhentikan yang bersangkutan tidak dengan hormat untuk menjaga muruah Pendapa Pemkab Jember senantiasa tetap berwibawa dan amanah, terutama segenap jajaran birokrasi pemkab bebas dari korupsi," tuturnya.

Hendy menegaskan keputusan yang diambil ini sudah sesuai dengan ketentuan terbaru. “ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapa pun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara," katanya.

Berdasarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dan putusan kasasi dari MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, lanjut dia, seluruh aspek dan kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bagus Wantoro.

"Perihal proses eksekusi terhadap yang bersangkutan sebagai terpidana korupsi dalam putusan tersebut selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum," ujarnya.
Hendy mengatakan dirinya sebagai bupati Jember akan senantiasa memberikan dukungan penuh kepada jajaran lembaga penegak hukum terhadap seluruh upaya penegakan hukum di Pemkab Jember.
"Jangan diragukan concern saya terhadap upaya antikorupsi. Peringkat MCP (Monitoring Centre for Prevention) Pemkab Jember pada tahun 2020 berada pada rangking terakhir atau ke-38 pada kabupaten/kota di Jawa Timur, namun pada tahun 2021 naik menempati peringkat ke-6," katanya.

Dia menjelaskan adanya kasus hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan ASN Pemkab Jember harus menjadi pelajaran yang sangat penting dan berharga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
"Kasus itu juga menjadi peringatan keras kepada siapa pun ASN birokrasi Pemkab Jember untuk tidak main-main dengan korupsi yang sangat merugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga merusak pembangunan untuk masyarakat Jember," ujarnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bupati Jember Hendy Siswanto melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap seorang pejabat Pemkab Jember yang berstatus terpidana korupsi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News