Berstatus Tersangka, Adik Irwansyah Rugikan Negara Senilai Rp 3,1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Adik Irwansyah, Hafiz Fatur alias HF telah berstatus tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Briguna Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda.
"Kapasitasnya sebagai direktur PT Halal Berkah Indonesia," ujar Juanda saat dihubungi awak media, Rabu (29/12).
Pihak kejaksaan sudah tiga kali memanggil Hafiz Fatur untuk pemeriksaan, yakni 8 November, 15 November, dan 16 Desember 2021.
Namun, adik Irwansyah itu tak jua hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan. Atas alasan tersebut, Hafiz Fatur kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyidik menyampaikan, merekomendasikan, agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," kata Juanda.
Dia pun menjelaskan peran Hafiz Fatur dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Sebagai direktur, HF diduga memanfaatkan pegawai PT Halal Berkah Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.
Adik Irwansyah, Hafiz Fatur alias HF telah berstatus tersangka atas dugaan korupsi dan merugikan negara senilai Rp 3,1 miliar.
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya