Berstatus Tersangka, Adik Irwansyah Rugikan Negara Senilai Rp 3,1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Adik Irwansyah, Hafiz Fatur alias HF telah berstatus tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Briguna Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda.
"Kapasitasnya sebagai direktur PT Halal Berkah Indonesia," ujar Juanda saat dihubungi awak media, Rabu (29/12).
Pihak kejaksaan sudah tiga kali memanggil Hafiz Fatur untuk pemeriksaan, yakni 8 November, 15 November, dan 16 Desember 2021.
Namun, adik Irwansyah itu tak jua hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan. Atas alasan tersebut, Hafiz Fatur kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyidik menyampaikan, merekomendasikan, agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," kata Juanda.
Dia pun menjelaskan peran Hafiz Fatur dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Sebagai direktur, HF diduga memanfaatkan pegawai PT Halal Berkah Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.
Adik Irwansyah, Hafiz Fatur alias HF telah berstatus tersangka atas dugaan korupsi dan merugikan negara senilai Rp 3,1 miliar.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi