Berstatus Tersangka, Adik Irwansyah Rugikan Negara Senilai Rp 3,1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Adik Irwansyah, Hafiz Fatur alias HF telah berstatus tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Briguna Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda.
"Kapasitasnya sebagai direktur PT Halal Berkah Indonesia," ujar Juanda saat dihubungi awak media, Rabu (29/12).
Pihak kejaksaan sudah tiga kali memanggil Hafiz Fatur untuk pemeriksaan, yakni 8 November, 15 November, dan 16 Desember 2021.
Namun, adik Irwansyah itu tak jua hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan. Atas alasan tersebut, Hafiz Fatur kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyidik menyampaikan, merekomendasikan, agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," kata Juanda.
Dia pun menjelaskan peran Hafiz Fatur dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Sebagai direktur, HF diduga memanfaatkan pegawai PT Halal Berkah Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.
Adik Irwansyah, Hafiz Fatur alias HF telah berstatus tersangka atas dugaan korupsi dan merugikan negara senilai Rp 3,1 miliar.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam