Berstatus Tersangka, Ahmad Dhani tak Ditahan
jpnn.com - JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo tidak menjadi penghuni sel tahanan meski sudah berstatus tersangka penghinaan terhadap penguasa.
Penyidik Polda Metro Jaya melepaskan Dhani setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (3/12).
Meski demikian bukan berarti pentolan Band Dewa itu lepas dari jeratan hukum.
Boy menegaskan, Dhani sudah disangka melanggar pasal 207 KUHP.
Adapun pasal 207 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
"Tersangka yang telah dinyatakan melanggar pasal 207 KUHP," kata Boy.
Menurut dia, untuk menjerat Dhani penyidik sudah mengumpulkan banyak alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta saksi dari unsur masyarakat.
JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo tidak menjadi penghuni sel tahanan meski sudah berstatus tersangka penghinaan terhadap penguasa. Penyidik
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor