Berstatus Tersangka, Anita Kolopaking Menghadap Penyidik Bareskrim di Hari Jumat
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Anita Kolopaking yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat terkait kaburnya Djoko Tjandra akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (7/8).
Pemeriksaan kali ini merupakan yang perdana sejak kuasa hukum Djoko Tjandra itu menyandang status tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa Anita tiba di Bareskrim Polri pukul 10.30 WIB tadi. “Saat ini yang bersangkutan sedang menghadap ke penyidik,” kata Ferdy.
Anita baru menemui penyidik Bareskrim Polri pada hari ini setelah sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Selasa lalu (4/8). Pemilik nama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking itu mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada 30 Juli 2020, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan Anita sebagai tersangka pemalsuan surat dan membantu Djoko Tjandra kabur.
Kasus itu juga menyeret Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Polisi dengan satu bintang di pundak itu menjadi tersangka dan dicopot dari jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang berstatus buronan.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengacara Anita Kolopaking yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjanda akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO