Berstatus Tersangka, Budi Gunawan Tetap Disetujui DPR Jadi Kapolri

Berstatus Tersangka, Budi Gunawan Tetap Disetujui DPR Jadi Kapolri
Berstatus Tersangka, Budi Gunawan Tetap Disetujui DPR Jadi Kapolri. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Paripurna DPR akhirnya menyetujui usulan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Hanya saja persetujuan ini diberikan dengan catatan.

Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang mengatakan hasil forum lobi fraksi-fraksi dapat menyetujui hasil laporan komisi III DPR yang menyepakati usulan presiden. Hanya saja, ada dua fraksi yang memberikan catatan.

Kedua fraksi itu adalah Demokrat dan PAN. Fraksi Demokrat tetap dengan sikapnya meminta pengesahan ditunda dan dewan melakukan klarifikasi soal status hukum Komjenpol Budi ke Presiden, KPK, Kompolnas. Sedangkan PAN juga tetap meminta DPR konsultasi dulu ke presiden sebelum pengambilan keputusan.

"Dalam lobi tadi disepakati, rapat paripurna menyetujui dalam paripurna mengangkat Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri. Kecuali Demokrat yang meminta agar dilakukan penundaan sesuai dengan usulan yang disampaikan dalam pandangan fraksi. PAN dengan catatan meminta pimpinan DPR lakukan rapat konsultasi dengan presiden," kata Taufik Kurniawan, Kamis (15/1).

Setelah mendapat persetujuan dari anggota, Taufik mengetuk palu, mengesahkan keputusan paripurna itu. Dia kemudian meminta Komjen Budi dihadirkan ke ruang sidang. Begitu memasuki ruangan, Jenderal bintang tiga itu langsung memberi hormat kepada anggota DPR.

Terlihat, Kepala Lemdikpol itu langsung menyalami pimpinan yang hadir. Yakni Ketua DPR Setya Novanto, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto. Prosesi tersebut diwarnai teriakan kata "Merdeka" dari sejumlah anggota. Diikuti salam komando antara Komjen Budi dengan para pimpinan DPR. Sebelum sidang ditutup, Budi meninggalkan ruang sidang. (Fat/jpnn)


JAKARTA - Paripurna DPR akhirnya menyetujui usulan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri menggantikan Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News