Berstatus Tersangka, Buhari Tetap Enjoy
Kamis, 29 September 2011 – 01:03 WIB
Sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, 8 Juni 2011, Buhari Matta belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Alasannya, Kejagung belum mengantongi surat izin pemeriksaan presiden karena masih menunggu hasi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan menjadi lampiran pengusulan izin. Dalam kasus Pemanfaatan LGS (low grade saprolite) PT Inco di Blok Pomalaa ini, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Kolaka Mining International, Atto Sakmiwata Sampetoding yang diduga merugikan negara Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Buhari Matta merupakan satu dari sembilan kepala daerah berstatus tersangka di Kejagung yang belum diperiksa karena alasan izin presiden. Delapan kepala daerah lainnya adalah Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu), Bambang Bintoro (Bupati Batang), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Dudung Supardi (Wakil Bupati Purwakarta), Ruhudman Harahap (Walikota Medan), Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai), Awang Faroek (Gubernur Kaltim), dan Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan). (awa/jpnn)
JAKARTA - Bupati Kolaka, Buhari Matta yang berstatus tersangka pada pemanfaatan lahan eks PT Inco di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara tak mau ambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024