Berstatus Tersangka, Bupati Siak Mangkir dari Panggilan KPK
Rabu, 04 Agustus 2010 – 18:36 WIB
JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Arwin diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak pada tahun 2002-2003. Ditanya penyebab mangkirnya Arwin dari panggilan KPK, Johann mengaku belum mendapat konfirmasi soal itu. "Saya belum tahu apa alasannya (Arwin) tidak datang. Tapi yang jelas penyidik pasti akan menjadwalkan kembali. Namun, saya tidak tahu kapan waktu panggilan pemeriksaan terhadap Arwin dilayangkan penyidik," terang Johan
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, sedianya pemeriksaan terhadap Arwin akan dilakukan pada Rabu (4/8) pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 16.00 Arwin sore tadi, Arwin belum juga kelihatan di Gedung KPK. "Ya benar, dia dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK pada pukul 10 00 pagi tadi, tapi hingga sore ini Arwin belum juga mendatangi Gedung KPK," ucap Johan saat dihubungi JPNN, Rabu (4/8).
"Berdasarkan agenda jadwal pemeriksaan dari penyidik, Bupati Siak akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus IUPHHK-HT di kabupaten Siak, Riau," imbuh Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Arwin diperiksa sebagai
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap