Berstatus Tersangka, Bupati Siak Mangkir dari Panggilan KPK
Rabu, 04 Agustus 2010 – 18:36 WIB
Sebagaimana diketahui, Arwin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 September 2009 lalu. Dia diduga menerbitkan izin IUPHHKHT kepada sejumlah perusahaan tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku dan menerima imbalan dari perusahaan penerima IUPHHK-HT.
Arwin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Kemarin, Arwin justru muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi bagi Asral Rahman. Pada persidangan itu Arwin membantah telah menerima suap, sebagaimana tercantum dalam dakwaan atas Asral.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan atas Asral disebutkan bahwa Arsin diduga menerima uang sebesar Rp550 juta. "Saya tidak pernah menyuruh atau memerintahkan siapapun untuk meminta uang ke perusahaan tersebut. Saya juga tidak pernah menerima uang sepersenpun dari pihak manapun terkait dengan pemberian izin IUPHHK-HT ini," ucap Arwin.
JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Arwin diperiksa sebagai
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi