Berstatus Tersangka, Bupati Siak Mangkir dari Panggilan KPK

Berstatus Tersangka, Bupati Siak Mangkir dari Panggilan KPK
Berstatus Tersangka, Bupati Siak Mangkir dari Panggilan KPK
Namun berdasarkan pengakuan saksi Agus Syamsir, terungkap bahwa ada tiga dari lima perusahaan yang diberikan izin IUPHHK-HT yakni PT National Timber and Forest Product, PT Seraya Sumber Lestari dan PT Balai Kayang Mandiri, tidak memenuhi persyaratan. Menurut Agus Syamsir, dua di antaranya diduga mempunyai hubungan kekeluargaan dengan bupati Arwin AS.(yud/jpnn)

JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Arwin diperiksa sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News