Berstatus Tersangka, Demokrat Ogah Bawa Gugatan Pemilu Bathoegana ke MK

Berstatus Tersangka, Demokrat Ogah Bawa Gugatan Pemilu Bathoegana ke MK
Berstatus Tersangka, Demokrat Ogah Bawa Gugatan Pemilu Bathoegana ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat tidak bersedia membawa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) milik Ketua DPP Sutan Bathoegana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, pimpinan komisi energi DPR RI itu sudah menyandang status tersangka kasus korupsi.

"Saya kira memang karena posisi beliau sudah jadi tersangka. Jadi kita pun tahu bahwa tidak mungkin juga toh?" Kata Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan kepada wartawan di gedung MK, Jumat (23/5).

Menurut Hinca, Demokrat memutuskan untuk memproses masalah Sutan secara internal. Selain Sutan, ada dua orang caleg lagi yang gugatannya akan diselesaikan secara internal.

"Demokrat ada dua mekanisme eksternal dan internal. Kami punya tim PHPU sendiri di internal,"ungkapnya.

Seperti diketahui, Sutan gagal terpilih kembali pada pemilu kali ini. Namun ia merasa tidak puas dengan hasil tersebut, karena merasa dicurangi oleh rekan satu partainya sendiri di daerah pemilihan Sumatera Utara I. (dil/jpnn)


JAKARTA - Partai Demokrat tidak bersedia membawa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) milik Ketua DPP Sutan Bathoegana ke Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News