Berstatus Tersangka, Demokrat Ogah Bawa Gugatan Pemilu Bathoegana ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat tidak bersedia membawa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) milik Ketua DPP Sutan Bathoegana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, pimpinan komisi energi DPR RI itu sudah menyandang status tersangka kasus korupsi.
"Saya kira memang karena posisi beliau sudah jadi tersangka. Jadi kita pun tahu bahwa tidak mungkin juga toh?" Kata Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan kepada wartawan di gedung MK, Jumat (23/5).
Menurut Hinca, Demokrat memutuskan untuk memproses masalah Sutan secara internal. Selain Sutan, ada dua orang caleg lagi yang gugatannya akan diselesaikan secara internal.
"Demokrat ada dua mekanisme eksternal dan internal. Kami punya tim PHPU sendiri di internal,"ungkapnya.
Seperti diketahui, Sutan gagal terpilih kembali pada pemilu kali ini. Namun ia merasa tidak puas dengan hasil tersebut, karena merasa dicurangi oleh rekan satu partainya sendiri di daerah pemilihan Sumatera Utara I. (dil/jpnn)
JAKARTA - Partai Demokrat tidak bersedia membawa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) milik Ketua DPP Sutan Bathoegana ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa