Berstatus Tersangka, Kapan Dinar Candy Menjalani Wajib Lapor?
Senin, 09 Agustus 2021 – 14:33 WIB

DJ Dinar Candy. Foto: Firda Junita
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu dia tak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Teman Nikita Mirzani itu harus menjalani wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
DJ Dinar Candy akan menjalani wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tindakan pornografi yang menjeratnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh
- Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya