Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Menjalani Wajib Lapor di Polresta Serang Kota
Senin, 01 Agustus 2022 – 18:33 WIB

Nikita Mirzani wajib lapor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani (NM) telah menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota pada Senin (1/8).
Pemain film Nenek Gayung itu menjalani wajib lapor didampingi kuasa hukumnya.
"Hari ini NM menjalani wajib lapor sekitar jam 09.30 WIB," ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri kepada awak media, Senin.
Dia mengatakan bahwa aktris 36 tahun itu harus tetap menjalani wajib lapor ke depannya.
Aktris Nikita Mirzani telah menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota pada Senin (1/8).
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- Begini Kondisi Vadel Badjideh Setelah Sebulan di Tahanan