Berstatus Tersangka, Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Pidana Sebegini

Berstatus Tersangka, Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Pidana Sebegini
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Rabu (30/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Polisi pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memburu Saifuddin.

Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI.

Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.

Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran. (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News