Berstatus Tersangka, Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Pidana Sebegini
Rabu, 30 Maret 2022 – 14:28 WIB

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Rabu (30/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Polisi pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memburu Saifuddin.
Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.
Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar