Berstatus Tersangka Perencanaan Rusuh, Oknum Dosen IPB Langsung Ditahan 20 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) sebagai tersangka perencanaan rusuh Aksi Mujahid 212. AB ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kesembilan tersangka lainnya berinisial S, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
Menurut dia, semua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami sudah melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Argo kepada wartawan, Rabu (2/10).
Masa penahanan selama 20 hari itu akan dimanfaatkan penyidik untuk melengkapi berkas ke kejaksaan sehingga perkara ini bisa segera dilimpahkan. “Nanti dapat diperpanjang selama 40 hari," sambung Argo.
Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Banten pada Sabtu (28/9) dini hari lalu. Dia diduga berperan sebagai penyimpan bom molotov. Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul Basith menyimpan 28 bom molotov.
Abdul Basith bersama para tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9). (cuy/jpnn)
Masa penahanan selama 20 hari itu akan dimanfaatkan penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas ke kejaksaan sehingga perkara ini bisa segera dilimpahkan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ganjar Ingin Menyejahterakan Petani dan Nelayan, IPB Siap Membantu
- Kementan Bersama Alumni IPB Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pengembangan Benih Unggul
- Pakar IPB: Hati-Hati Klaim BPA Free, Ada Senyawa Berbahaya Lain yang Disembunyikan
- Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Begini Kronologinya
- Program Merdeka Belajar Menggema di Prancis, Makin Populer
- Kapolri Lantik 2 Komjen, 3 Irjen, dan 6 Brigjen secara Tertutup