Berstatus Tersangka, Sesmenpora Ditahan KPK
Sabtu, 23 April 2011 – 00:23 WIB

Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, saat digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/4) malam. Wafid ditangkap oleh KPK pada Kamis malam setelah diduga menerima suap dari seorang pengusaha terkait proyek untuk SEA Games XXVI di Palembang. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Wafid yang tertangkap basah oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/4) malam sekitar pukul 19,00 di Kantor Kemenpora, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir 20 jam hingga pukul 20.00 tadi malam. Pria yang akrab disapa dengan nama Harsa itu merincikan, Wafid ditahan di Rutan LP Cipinang. Sedangkan MEI dititipkan di Rutan Salemba. Ada pun MRM, satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus suap tersebut, dititipkan di Rutan LP Wanita Pondok Bambu. "Ketiganya kita tahan untuk 20 hari pertama," imbuh Harsa.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu MEI dan MRM sebagai tersangka pemberi suap. KPK menahan ketiganya secara terpisah di tiga rumah tahanan negara (Rutan).
Baca Juga:
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan, Wafid disangka menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 dan/atau pasal 5 ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan MRM dan MEI disangka sebagai penyuap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. "Ketiganya sudah langsung kita tahan dan kita titipkan di tiga rutan yang berbeda," ujar Priharsa kepada JPNN, tadi malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Wafid yang tertangkap basah
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?