Berstatus Tersangka, Sesmenpora Ditahan KPK
Sabtu, 23 April 2011 – 00:23 WIB
Suap itu diduga terkait dengan proyek pembangunan wisma wasit SEA Games XXVI di Palembang. Harsa mengungkapkan, dari penangkapan terhadap Wafid, MRM dan MEI, penyidik KPK menemukan tiga lembar cek. "Nilainya Rp 3,2 miliar. KPK terus mengembangkan penyidikannya," lanjut Harsa.
Wafid sendiri baru meninggalkan gedung KPK pukul 20.00 tadi malam untuk dibawa ke Rutan LP Cipinang. Namun orang kedua di Kemenpora itu hanya mengucapkan sepatah kata saat ditanya wartawan perihal statusnya sebagai pesakitan itu. "Alhamdulillah," ucap Wafid sebelum memasuki mobil tahanan. Sama dengan saat tiba di KPK setelah penangkapan, wafid terlihat mendekap Al Quran dan Sajadah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wafid ditangkap di kantornya, lantai 3 gedung Kemenpora karena diduga menerima suap dari MEI dan MRM. MEI yang belakangan diketahui bernama Muhamad El Idris, besasal dari sebuah perusahaan bernama PT DGI. Sedangkan MRM yang sebelumnya hanya disebut berisinial R, nama panjangnya Mirdo Rosalina Manulang. Rosa ini diduga sebagai perantara atau broker.
Selain menangkap Wafid, El Idrus dan Rosa, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan dua unit mobil, yakni satu unit mobil Honda CRV hitam bernomor B 2717 NT milik MEI dan Toyota Vellfire putih bernomor B 8173 GD milik Rosa. KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor kemenpora dan kantor milik Rosa di bilangan Buncit, Jakarta Selatan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Wafid yang tertangkap basah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat