Berstatus Tersangka, Tujuh Anggota DPRD Riau Ditahan KPK
Selasa, 15 Januari 2013 – 22:02 WIB

Berstatus Tersangka, Tujuh Anggota DPRD Riau Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot penyidikan kasus suap pembahasan Perda APBD Riau untuk proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) beberapa waktu lalu. Sore hari ini (15/1), KPK menahan tujuh anggota DPRD Riau yang sudah menyandang status tersangka suap sejak pertengahan Juli 2012 lalu. "Untuk kepentingan penyidikan, ketujuh tersangka kita tahan. Kita titipkan di tiga rutan yang berbeda," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (15/1) sore.
Tujuh anggota DPRD Riau yang ditahan KPK itu adalah Adrian Ali dari Fraksi PAN, Abubakar Sidik dan Zulfan Heri dari Fraksi Partai Golkar, Tengku Muhazza dari Fraksi Partai Demokrat, Turoechan Asyari dari Fraksi PDIP, serta Syarif Hidayat dan Muh Rum Zen dari Fraksi PPP. Selanjutnya, mereka dititipkan di tiga Rutan yang berbeda.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, penahanan dilakukan karena KPK hendak memercepat proses penyidikan. Ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot penyidikan kasus suap pembahasan Perda APBD Riau untuk proyek Pekan Olahraga Nasional
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana