Berstatus Tersangka, Tujuh Anggota DPRD Riau Ditahan KPK
Selasa, 15 Januari 2013 – 22:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot penyidikan kasus suap pembahasan Perda APBD Riau untuk proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) beberapa waktu lalu. Sore hari ini (15/1), KPK menahan tujuh anggota DPRD Riau yang sudah menyandang status tersangka suap sejak pertengahan Juli 2012 lalu. "Untuk kepentingan penyidikan, ketujuh tersangka kita tahan. Kita titipkan di tiga rutan yang berbeda," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (15/1) sore.
Tujuh anggota DPRD Riau yang ditahan KPK itu adalah Adrian Ali dari Fraksi PAN, Abubakar Sidik dan Zulfan Heri dari Fraksi Partai Golkar, Tengku Muhazza dari Fraksi Partai Demokrat, Turoechan Asyari dari Fraksi PDIP, serta Syarif Hidayat dan Muh Rum Zen dari Fraksi PPP. Selanjutnya, mereka dititipkan di tiga Rutan yang berbeda.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, penahanan dilakukan karena KPK hendak memercepat proses penyidikan. Ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot penyidikan kasus suap pembahasan Perda APBD Riau untuk proyek Pekan Olahraga Nasional
BERITA TERKAIT
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons