Bersumpah di Depan Jokowi, Palguna dan Suhartoyo Jadi Hakim Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah dua hakim konstitusi yang baru yaitu I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (7/1). Kedua tokoh ini diangkat presiden melalui Keppres. Palguna diangkat dengan Keppres RI Nomor 1/P/ 2015 yang berlaku sejak 6 Januari 2015.
"Terhitung 7 Januari 2015 memberhentikan Hamdan Zoelva dan mengangkat I Dewa Gede Palguna sebagai hakim konstitusi," ucap Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Djadmiko yang membacakan keppres tersebut di hadapan presiden.
Palguna adalah dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Peraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia ini juga menjadi Dosen Luar Biasa pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Dwijendra. Palguna terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi pertama dari unsur Dewan Perwakilann Rakyat dan akan menjabat selama lima tahun.
Sementara itu Suhartoyo yang diangkat presiden, sebelumnya adalah hakim madya utama Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Metro Lampung dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Keppres RI Nomor 151/P/ 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diaajukan Mahkamah Agung. Terhitung 7 Januari 2015 memberhentikan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai hakim konstitusi dan mengangkat Suhartoyo sebagai hakim konstitusi," kata Djadmiko. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah dua hakim konstitusi yang baru yaitu I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo di Istana Negara, Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen