Bersurat ke DPR terkait Revisi PKPU, Hasyim Singgung soal Gibran

Berdasarkan putusan MK tersebut, meskipun masih berusia 36 tahun, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus wali kota Surakarta, memenuhi syarat jadi cawapres mendampingi Prabowo.
Hasyim menjelaskan bahwa Gibran juga telah melengkapi salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi cawapres berupa surat izin cuti dari presiden.
KPU kemudian memverifikasi surat izin tersebut bersama dengan berkas persyaratan lainnya.
Apabila salah satu dokumen persyaratan tidak lolos verifikasi, kata Hasyim, koalisi partai pendukung masih dapat mengganti bakal capres maupun bakal cawapres yang akan diusung.
"Penetapan (capres dan cawapres) jadinya siapa, ujungnya tanggal 13 November 2023. Sebelum tanggal itu (bakal capres dan bakal cawapres) bisa (diganti)," kata Hasyim.(antara/jpnn)?
Ketua KPU RI Hasyim Asy?'?ari mengaku sudah bersurat ke DPR soal revisi PKPU yang terkait dengan bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- IHSG Terbaik di Asia Seusai Prabowo Umumkan THR
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan